Irwansyah Klaim Kasus Penggelapan Uang VS Medina Zein Tak Ada Unsur Pidana

Irwansyah Klaim Kasus Penggelapan Uang VS Medina Zein Tak Ada Unsur Pidana

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 11 Agu 2020 10:09 WIB
Artis sekaligus penyanyi Irwansyah kembali mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/01/2014). β€ŽIrwansyah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
Irwansyah Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa artis Irwansyah dihentikan sementara oleh Polrestabes Bandung. Irwansyah pun buka suara mengenai kabar tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Zakir Rasyidin, dirinya mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Otomatis, kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa Irwansyah dihentikan karena tidak adanya unsur pidana.

"Kalau surat SP3-nya, ya kami sudah terima. Kami sudah menerima surat penghentian penyidikannya. Ya nggak ada di bahasa dihentikan sementara itu, kalau di dalam KUHP bahasanya dihentikan," ujar Zakir Rasyidin saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya perkara dihentikan itu kan karena bukan merupakan tindak pidana, jadi perkara mas Irwan dihentikan oleh Polrestabes Bandung ini karena bukan merupakan tindak pidana. Itu bunyi dalam surat SP3 nya," lanjut Zakir Rasyidin.

Surat tersebut baru saja diterima oleh Zakir Rasyidin. Ia juga sudah memberitahu kepada Irwansyah mengenai pemberhentian kasusnya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudahlah namanya klien kita harus sampaikan," kata Zakir Rasyidin.

"(Pendapat) Mas Irwan berpegang teguh pada hukum dan sangat percaya pada kepolisian negara Republik Indonesia. Menerima apapun yang menjadi keputusan daripada kepolisian negara Republik Indonesia," ucap Zakir Rasyidin.

Sebelumnya, Irwansyah dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Medina Zein, ke Polrestabes Bandung. Medina Zein menduga suami dari Zaskia Sungkar itu telah menggelapkan uang perusahaan Bandung Makuta kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

Aliran dana itu dicurigai Medina Zein saat melihat rekening koran Bandung Makuta. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut masuk ke rekening pribadi Irwansyah dan juga perusahaan travelnya, Jannah Corps (Jcorps).

Seperti diketahui, Irwansyah menjabat sebagai komisaris dalam PT Bandung Berkah Bersama. Sedangkan Medina Zein sebagai salah satu pemilik saham dalam perusahaan tersebut.




(hnh/dar)

Hide Ads