Diperiksa Atas Kasus Penipuan, Irwansyah Siap Kooperatif

Diperiksa Atas Kasus Penipuan, Irwansyah Siap Kooperatif

Dony Indra Ramadhan - detikHot
Jumat, 24 Jul 2020 15:15 WIB
Irwansyah
Irwansyah diperiksa polisi atas kasus dugaan penggelapan dana. Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Irwansyah diperiksa kembali atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Medina Zein. Irwansyah mengaku bakal kooperatif selama pemeriksaan.

"Insya Allah, sama penegak hukum kan," ucap Irwansyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (24/7/2020).

Irwansyah mengaku datang bersama kuasa hukumnya. Dia tak menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu," kata Irwansyah singkat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan kedatangan Irwansyah ini untuk menjalani pemeriksaan atas laporan Medina Zein.

ADVERTISEMENT

"Kita memastikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwansyah untuk melengkapi pemberkasan yang selama ini belum bisa dilengkapi," kata Ulung.

Irwansyah terlihat berada di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Jumat (24/7/2020) siang. Mengenakan kaos putih, Irwansyah berjalan menuju ke gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Mediana Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Irwansyah yang menjabat sebagai komisaris PT Bandung Berkah Bersama diduga menggelapkan uang bisnis mereka hampir Rp 2 miliar.

"Kami selaku kuasa hukum mendampingi pelapor Medina Zein membuat laporan polisi atas tindakan pidana penggelapan Pasal 372 dam 374 KUHP dimana terduga terlapornya saudara Fitra Olid selaku direktur PT Bandung Berkah Bersama, yang kedua Irwansyah yang menjadi komisaris PT Bandung Berkah Bersama," ujar Lukman Azhari, selaku kuasa hukum Medina saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Diketahui, Medina telah bekerjasama dengan Irwansyah dalam usaha makanan sejak 2017. Ia mengaku pada tahun kedua usahanya sudah tak mendapatkan profit.

Tahun ketiga ia telah menaruh curiga lantaran Medina mengetahui adanya sejumlah utang perusahaan.

"Jadi Medina Zein selaku pelapor mendirikan suatu usaha atau bisnis kue kekinian dan toko oleh-oleh di Bandung, tahun 2017 bersama para terlapor. Dan Medina ini dewan komisaris, pemegang saham juga di PT Bandung Berkah Bersama. Pada awalnya usaha ini berjalan dengan baik. Namun di tahun kedua sudah tidak ada pembagian profit," ujar Lukman.

"Memasuki tahun ketiga, Medina ada kecurigaan terkait keuangan perusahaan yang sudah tidak sehat. Karena ditemukannya sejumlah hutang perusahaan," lanjutnya lagi.




(dir/dar)

Hide Ads