Sepekan terakhir sederet kabar menghiasi dunia hiburan Indonesia. Mulai dari dugaan prostitusi online yang ditujukan kepada Hana Hanifah setelah dirinya digerebek di sebuah hotel di Medan hingga kabar duka dari panggung komedi dan sastra.
Tidak hanya itu, kisah dari keluarga Hermansyah juga mencuri perhatian selama sepekan. Aurel dilamar Atta Halilintar hingga sang Bunda, Ashanty, kena tipu orang yang ingin beli rumah.
Berikut kilas balik berita sepekan terakhir:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hana Hanifah Digerebek Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi
Artis Hana Hanifah diamankan polisi bersama seorang pria berinisial R di sebuah hotel di Medan awal pekan lalu. Hana Hanifah tidak berpakaian lengkap ketika polisi menangkapnya. Bersamanya ditemukan beberapa barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
Polisi mencium adanya praktik prostitusi online. Hingga saat ini status Hana Hanifah masih sebagai saksi. Kala itu Hana Hanifah mengaku ada pemotretan di Medan. Keluarganya di Jakarta shock mendengar kabar dia digerebek polisi.
Moammar Emka membongkar soal praktik prostitusi artis di Indonesia. Dia menyebut praktik prostitusi ini bahkan punya kelas strata mulai dari yang terendah (C) hingga kelas tertinggi (A).
2. Keluarga Hermansyah
![]() |
Sederet berita datang dari keluarga Hermansyah. Dimulai dari Aurel Hermansyah yang akhirnya dilamar Atta Halilintar hingga Aurel yang menerima tindak pelecehan seksual di media sosial yang membuat Atta geram.
Di kabar yang berbeda, Ashanty nyaris saja mengalami penipuan. Seorang perempuan mendatanginya dan siap membayar rumah mewahnya di Cinere dengan harga Rp 40 miliar. Namun belakangan ketahuan bahwa perempuan tersebut ternyata tukang tipu.
3. Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Kasus Penganiayaan
![]() |
Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan atas kasus penganiayaan Dipo Latief. Atas vonis tersebut, Nikita tidak dipenjara, dengan catatan selama 12 bulan itu mengulangi perbuatannya. Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Nikita Mirzani yang didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid, dalam mendengarkan putusan mengaku tak mau terlalu banyak berkomentar tentang putusan tersebut. Fahmi hanya mengaku senang karena kasus tersebut selesai.
Selanjutnya: Catherine Wilson dan Omas