Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan kasus Penganiayaan Dipo Latief

Round Up

Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan kasus Penganiayaan Dipo Latief

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Rabu, 15 Jul 2020 22:03 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
nikita mirzani divonis 6 bulan penjara Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Nikita Mirzani divonis 6 bulan atas kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief. Saat divonis, Nikita terlihat menangis.

Awalnya wajahnya memerah saat majelis hakim membacakan putusan. Tapi perlahan, ia tak bisa menahan air matanya turun.

"Terima kasih pak hakim, pengacara, jaksa penuntut umum. Aduh semua terima kasih," ungkap Nikita Mirzani seraya menangis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita Mirzani mengaku bersyukur akhirnya mendapat keadilan. Padahal sebelumnya, ia mengaku khawatir atas vonis yang bakal dijatuhkan hakim kepadanya.

"Dari dulu nggak dapat keadilan tahun ini dapat keadilan," tuturnya sambil tersedu.

ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani yang didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid juga mengaku tak mau terlalu banyak berkomentar tentang putusan tersebut. Fahmi hanya mengaku senang karena kasus tersebut selesai.

Di sisi lain, Fahmi menyebut Nikita Mirzani menangis selama di sidang karena bersyukur lantaran tak harus menjalani hukuman penjara.

"Tapi bahwa Niki menangis karena dia tidak harus masuk penjara. Yang perlu kita syukuri Alhamdulillah, bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu," kata Fahmi.

Di akhir Fahmi juga menyebut masalah ini berawal hal sepele dalam rumah tangga. Sayangnya, pihak Dipo Latief kerap menuduhkan banyak hal terhadap Nikita Mirzani.

"Selama sidang, Niki sudah dituduh macem-macem, dituduh menganiaya sampai babak belur. Hakim sangat obyektif melihat kejadian, tapi dia tidak patut dihukum masuk penjara. Artinya Niki tidak harus masuk penjara dengan hukuman percobaan. Berarti Niki tidak masuk penjara, itu yang terpenting," pungkasnya.

Nikita Mirzani divonis enam bulan pidana dengan masa hukuman percobaan 12 bulan. Atas vonis tersebut, Nikita tidak dipenjara, dengan catatan selama 12 bulan itu mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP. Nikita Mirzani dituntut 6 bulan hukuman atas penganiayaan kepada Dipo Latief. Berikut poin-poin tuntutan dari JPU kepada Nikita.

Kami dari JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan:

1. Menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana

2. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir.

3. Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo.

4. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

Terkait dari itu, adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari masa hukuman Nikita. Hal itu juga dibacakan JPU pada saat sidang.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui akan mengedalikan emosi. Kedua permohonan maaf kepada saksi, Ahmad Dipo Aditiro maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Ketiga adanya perdamaian dengan pihak Dipo Latief setelah kejadian terdakwa berserta Ahmad Dipo Aditiro telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan dalam sebuah perkawinan. Keempat terdakwa dengan status orang tua tunggal atau single parents merupakan tulang punggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," papar Sigit Hendadi selaku JPU.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Dipo Aditiro terluka," lanjutnya.




(fbr/nu2)

Hide Ads