Nikita Mirzani Siap Lapor Polisi, Kasus Apalagi?

Nikita Mirzani Siap Lapor Polisi, Kasus Apalagi?

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 05 Jul 2020 08:37 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Foto: Nikita Mirzani siap lapor polisi. Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Soal surat visum Dipo Latief yang bertanda tangan palsu, pihak Nikita Mirzani masih menunggu itikad dari rumah sakit yang bersangkutan. Nikita Mirzani juga siap lapor polisi.

"Kita tunggu dari rumah sakit jawabannya seperti apa karena di atasnya itu menyatakan si A yang bertanda tangan, tapi di bawahnya tanda tangannya nggak sama. Kita mau tahu siapa yang tanda tangan, terus nanti kita proses secara hukum," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (5/7/2020).

Nikita Mirzani dan pihaknya pun sudah mengirimkan surat ke rumah sakit yang mengeluarkan surat visum untuk Dipo Latief. Surat tersebut meminta rumah sakit melakukan klarifikasi soal surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kita minta penjelasan dari rumah sakit secara tertulis. Anda bisa tanya ke rumah sakit gimana ceritanya kok bisa. Nanti kita lihat informasinya dari rumah sakit seperti apa kan," tukasnya.

ADVERTISEMENT

Sidang pada 1 Juli 2020, Nikita Mirzani memberikan pembelaannya yang berjumlah kurang lebih 100 halaman. Salah satu isi pembelaan Nikita Mirzani adalah membahas dugaan adanya surat visum bertanda tangan palsu yang dijadikan bukti oleh Dipo Latief.

Nikita Mirzani sudah posting isi pembelaannya yang menduga adanya surat visum Dipo Latief bertanda tangan palsu. Hal itu pun dia beberkan berdasarkan hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam postingan tersebut ada beberapa poin yang dijabarkan tentang surat visum Dipo Latief, Et Repertum Nomor 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018. Berikut adalah beberapa poin yang diperlihatkan.

"a. Dr. ANDHIKA PUTRA tidak bekerja di Rumah Sakit Pusat Pertamina
b. Dr. ANDHIKA PUTRA tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap saksi AHMAD DIPODITIRO
c. Dr. ANDHIKA PUTRA tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani Visum Et Repertum Nomor: 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018," itulah beberapa poin yang diperlihatkan Nikita Mirzani dalam pembelaannya.

Dalam kasus KDRT Nikita Mirzani di persidangan terungkap beberapa kejanggalan dari BAP Dipo Latief. Nikita Mirzani kini masih menunggu keputusan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang anak digelar 15 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.




(pus/wes)

Hide Ads