"Hari ini kami mendampingi Aska untuk kasus perekaman. Terlapornya si A. Kami laporkan ke krimsus. Jadi Aska diperiksa atau BAP sebagai pelapor," kata Agustinus Nahak selaku pengacara Aska di Polda Metro Jakarta, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Rupanya dalam kesempatan itu, Aska Ongi diberongdong pertanyaan mengenai UU ITE dan telekomunikasi. Memang dalam rekaman tersebut model seksi itu tak mengetahui direkam oleh Aliff Alli ketika keduanya bertengkar.
"Pertanyaan dari penyidik terkait undang-undang ITE dan telekomunikasi. Lebih mengarah pada adanya sebuah perekaman yang tidak diketahui. Aska tidak tahu kalau ada perekaman dan rekaman itu terpublikasi sehingga media tahu," kata Eri Kartanegara, pengacara Aska Ongi lainnya.
Sehingga dari rekaman tersebut, Aska Ongi merasa difitnah. Ia tak terima dibilang sebagai ibu yang jahat kepada anaknya di mata Aliff Alli.
"Kesan yang ditimbulkan adalah klien kami bukan ibu yang baik. Itulah kerugian yang dialami karena adanya rekaman itu. Padahal berdasarkan pandangan hukum kami, tidak diperbolehkan ada proses perekaman atau intersepsi," kata Eri.
Di sisi lain, menurut Agustinus, rekaman diam-diam tersebut untuk menjatuhkan Aska Ongi. Karena ketika kejadian berlangsung di rumah, Aska Ongi tak mengetahui hal itu.
"Saya pertegas lagi kenapa ada perekaman ini kan pasti ada sesuatu, ada kepentingan. Karena yang bersangkutan datang ke rumah klien kita bukan di tempat lain. Dia datang, dia bicara baik-baik dan diduga terjadilah perekaman itu," kata Agus.
Agus juga menilai perekaman itu ada kaitannya dengan aduan Aliff Alli ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sehingga keduanya saling berebut anak.
"Dugaan kami ada keterkaitan dengan laporan yang ada di KPAI ya dugaan kami seperti itu. Ada kepentingan lain yang terjadi adalah perebutan anak yang mana klien kita pernah dilaporkan juga di KPAI," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Aska Ongi dan Aliff Alli hanya menikah secara siri. Rumah tangga mereka hanya bertahan 11 bulan dan telah dikaruniai satu orang anak.
(fbr/mau)