Penjelasan Pengacara Ruben Onsu untuk 'Geprek Bensu'
Sedangkan pengacara Ruben dan Jordi Onsu, Minola Sebayang menjelaskan soal penggunaan font dan logo untuk 'Geprek Bensu'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 35 yang dibatalkan hanya enam merek atau sertifikat di kelas 43. Ada 'Geprek Bensu' dengan logo ayam, 'I Am Geprek Bensu' logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya, buka cafe dan restoran. Tapi, kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restoran," jelas Minola Sebayang, pengacara Ruben Onsu dan PT Onsu Pangan Perkasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Minola menambahkan, untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.
"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," bebernya.
"Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegas Minola Sebayang.
(pus/wes)