Pada saat itu pelaku berniat menghabisi Naek, karena kalau korban selamat, akan merusak karier Lidya sebagai artis. Akhirnya Naek benar-benar dihabisi.
Pada pukul 01.05 WIB, Tony dan Ade melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik Naek. Mereka kabur lewat Tol Semanggi menuju jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Mobil itu lalu ditingalkan di pinggir jalan begitu saja.
Tak lama kemudian Vince dan Lidya menjemput Tony dan Ade lalu diantar ke Hotel Mega Proklamasi untuk menginap. Tony lalu diberi Rp 5 juta hasil menguras ATM milik Naek. Lantas Vince dan Lidya pulang ke rumahnya di BSD.
Akhirnya pada 11 Mei 2006, para tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pukul 5 pagi tanpa perlawanan. Mereka dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk penyelidikan. Sementara, saat itu, keluarga curiga karena Naek tidak kunjung pulang. Ponselnya dikontak juga tidak aktif.
Keluarga patut curiga sebab Naek tidak memiliki kebiasaan pulang larut malam tanpa pamit. Keluarga lantas lapor ke polisi. Polisi berjanji menelusuri dan menyarankan agar keluarga Naek mampir ke RSCM. Ketika keluarga ke RSCM, ternyata benar ada jenazah Naek di situ.
Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara atas kasus tersebut. Ia sudah bebas bersyarat sejak 29 April 2013, kini ia sudah dinyatakan bebas murni.
Artis yang pernah berperan sebagai Jinny dalam sinetron 'Untung Ada Jinny' itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat," tulis Rika dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2020).
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," sambungnya.
(nu2/nu2)