Tanpa Dampingan Pengacara, Lucinta Luna Menangis Didakwa Kasus Narkoba

Tanpa Dampingan Pengacara, Lucinta Luna Menangis Didakwa Kasus Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 27 Mei 2020 19:01 WIB
Lucinta Luna
Foto: Lucinta Luna (Mei Amelia R)
Jakarta - Lucinta Luna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah menyalahgunakan narkoba. Tanpa didampingi pengacara, ia menangis saat mendengar dakwaan tersebut.

Sang transgender bernama asli Muhammad Fatah itu didakwa memiliki 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.

"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya," ujar Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

"Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," sambungnya.


Lucinta Luna pun menangis saat mendengarnya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebab, ia sidang secara virtual dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

Dalam sidang perdananya itu, Lucinta Luna juga tidak didampingi oleh pengacara. Dengan ragu-ragu, ia akhirnya menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.

"Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi," pungkas Asep.




(hnh/mau)

Hide Ads