Sang transgender bernama asli Muhammad Fatah itu didakwa memiliki 2 pil ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya," ujar Asep, Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
"Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," sambungnya.
Lucinta Luna pun menangis saat mendengarnya dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebab, ia sidang secara virtual dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.
Dalam sidang perdananya itu, Lucinta Luna juga tidak didampingi oleh pengacara. Dengan ragu-ragu, ia akhirnya menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.
"Sejauh ini kan terdakwa ingin menerima dan melanjutkannya. Proses sidang pasti tetap berjalan hari Rabu tanggal 3 Juni. (Agenda) pemeriksaan saksi," pungkas Asep.
(hnh/mau)