Anak Okan Cornelius dan Viviane, J, disebut mendapatkan kekerasan. Ada memar pada bagian tubuhnya akibat dicubit dan dipukul yang diduga dilakukan oleh ibu sambungnya, May Lee.
Namun May Lee membantah tudingan tersebut. Ia merasa difitnah atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya selama ini.
"Teman-teman sudah lihat, beritanya sudah dimuat. Di situ jelas sekali bahwa surat laporan polisinya itu baik Mas Okan, Mba Lee dan yang lainnya itu baru berupa saksi. Jadi tidak ada terlapor. Jadi jangan sampai teman-teman menyudutkan kita," ujar kuasa hukum May Lee, Herwin Arwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena semua yang dihadirkan baru sekedar saksi. Jadi asas praduga tak bersalah itu mari kita sama-sama junjung dan kita hormati proses yang sedang dijalani oleh pihak kepolisian. Kita tahu bersama masih dalam proses penyelidikan. Artinya masih sangat jauh lah untuk menjudge seseorang itu," sambungnya.
Menurut Herwin Arwa, mustahil perbuatan tercela itu dilakukan oleh May Lee. Karena sejak awal mengenal J, ia begitu sayang dengannya bak ibu kandung sendiri.
"Karena perlu diketahui J dirawat sama Mba Lee itu dari 2017, jadi sebelum menikah sudah dirawat, dijaga dengan sebaik-baik mungkin," imbuh Herwin Arwa.
"Terkait dengan permasalahan yang muncul perlu diingat bahwa Mba Lee ini juga seorang wanita yang mengerti perasaan seorang ibu kandung. Mungkin teman-teman bisa mengartikan itu ya," tandasnya.
Sebelumnya, mantan istri Okan Cornelius, Viviane membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait memar yang ada pada wajah, tangan, kaki hingga punggung Jaden. Laporan polisi itu dilayangkannya pada 9 Maret 2020.
Dalam laporan tersebut, Viviane tidak menyebutkan siapa terlapornya alias dalam lidik. Namun ada beberapa saksi yang dicantumkan, yaitu Okan Cornelius, Lee Sachi alias May Lee, serta kepala sekolah dan wali kelas J.
(hnh/imk)