Putusan Cerai Verstek, Raya Kitty Tunggu Inkrah 14 Hari

Putusan Cerai Verstek, Raya Kitty Tunggu Inkrah 14 Hari

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 22 Apr 2020 14:22 WIB
Selamat Menempuh Hidup Baru Raya Kitty dan Kekasih
Foto: Dok. Instagram/ Raya Kitty
Jakarta -

Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Soreang Bandung. Akan tetapi, putusan tersebut belum final.

Pengacara Raya, Chandra Ramadhani Perdana, juga membenarkan hal itu. Pengadilan Agama Soreang Bandung memutus perceraian Raya Kitty secara verstek.

"Verstek. Iya seperti itu sudah ada putusan tapi tunggu 14 hari saja untuk inkrahnya," kata Chandra kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raya pribadi hanya menggugat status cerai dari Mohammad Abid Zia. Chandra mengatakan Raya sendiri untuk saat ini hanya menunggu jawaban dari Abid Zia.

"Nggak tahu (Raya ingin banding atau tidak). Tunggu saja, 14 hari ke depan," kata Chandra.

ADVERTISEMENT

Untuk selebihnya Chandra tak bisa memberi tahu lebih banyak. Kelak Raya Kitty yang akan memberikan klarifikasi.

"Untuk selebihnya, tunggu statement dari Rayanya saja," tegas Chandra.

Raya Kitty memasukkan gugatan cerai pada 17 Februari 2020. Selanjutnya sidang perdana dilangsungkan pada 24 Maret 2020 dan 21 April 2020 Pengadilan Agama Soreang Bandung memutuskan secara verstek.

Pernikahan Raya Kitty dan Abid Zia belum genap memasuki usia 2 tahun. Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai seorang anak.




(pus/imk)

Hide Ads