"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah untuk menghindari COVID-19 karena rutan Cipinang over kapasitas. Sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ujar Muhammad Ulin Nuha, Kepala Rutan Cipinang, saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Meskipun bebas, Aris 'Idol' tidak diperkenankan untuk pergi jalan-jalan. Pria 35 tahun itu harus tetap berada di rumah saja dan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari Lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas Lapas," sambungnya.
Kesempatan itu didapatkan Aris 'Idol' karena dirinya sudah menjalani setengah dari masa tahanannya. Seperti diketahui, musisi jebolan Indonesian Idol itu dihukum dua tahun enam bulan karena kasus narkoba.
(hnh/tia)