Kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo, menerima penghentian kasus itu. Wemmy menegaskan laporan Karen bukan hal yang palsu. Ia dan kliennya itu tidak mungkin membuat laporan tanpa bukti.
"Kan tidak mungkin karena melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar, jadi laporan palsu nanti akhirnya, jadi nggak mungkinlah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," ujar Wempy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wemmy menyebut Karen tak khawatir apabila dilaporkan balik oleh Arya. Dia menganggap tudingan laporan palsu yang dilontarkan Arya adalah hal yang lucu.
"Mau nggak mau (menerima SP3), tapi kalau ada statement seolah-olah itu laporan palsu, ya kita jadi lucu," ujar Wemmy.
Simak Video "Video: Posisi Baru Scooter Braun Setelah Mundur dari CEO HYBE America"
[Gambas:Video 20detik]
(imk/imk)