Hal ini diakui Wemmy Amanupunyo, selaku kuasa hukum Karen, dan ia sudah menerima surat tersebut. Bagi Wemmy, surat yang dikirim Polres tersebut merupakan hal yang sah-sah saja.
"Iya yang di Polres Jakarta Selatan (SP3). (Diterima) Sudah, sudah," ujar Wemmy saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
"Ya itu kan sah-sah saja, karena itu kan keputusan dari Polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti itu kan kebijakan dari kepolisian," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Wemmy menjelaskan laporan Karen bukan hal yang palsu. Ia dan kliennya itu menegaskan tidak mungkin membuat laporan tanpa bukti.
"Kan tidak mungkin karena melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar, jadi laporan palsu nanti akhirnya, jadi nggak mungkinlah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," sahutnya lagi.
Tidak hanya itu, kejadian pengeroyokan itu pun dilakukan di rumah Arya dan ayahnya. Hal itu justru dianggap wajar, jika Arya menyebut Karen berbohong.
"Yang kedua kejadian itu kan di rumah Arya dan orang tuanya wajar saja kalau mereka menganggap itu bohong," tegasnya.
"Karena Mba Karen kan nggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol ada bom di situ pun kita ngomong nggak kuat karena nggak ada saksi lain," tutupnya.
(mau/imk)