Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara

Harvey Weinstein Dihukum 23 Tahun Penjara

Tia Agnes - detikHot
Kamis, 12 Mar 2020 10:20 WIB
FILE PHOTO: Film producer Harvey Weinstein attends the 2016 amfAR New York Gala at Cipriani Wall Street in Manhattan, New York February 10, 2016. REUTERS/Andrew Kelly/File Photo
Foto: REUTERS/Andrew Kelly/File Photo
Jakarta - Produser Harvey Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara. Hakim Mahkamah Agung, James Burke, memutuskan hukuman pria yang didakwa atas kasus pelecehan seksual itu pada Rabu (11/3).

Ia dihukum karena melakukan tindakan seksual kriminal tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat ketiga. Pihak Harvey Weinstein rencananya akan mengajukan banding atas keputusan dewan juri.

Setelah menjatuhi hukuman, Hakim Burke mengatakan secara resmi Weinstein adalah pelanggar seks.



"Untuk kasus tindakan seksual kriminal tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ditambah lima tahun pembebasan yang diawasi. Atas tuduhan terpidana lainnya, pemerkosaan tingkat tiga, Weinstein dijatuhi hukuman 3 tahun penjara," ujar Hakim Burke, dilansir dari berbagai sumber.

Laporan mengenai tindakan Harvey Weinstein yang mengerikan ini bergulir sejak 2017 lewat berita yang diterbitkan The New York Times.

Perilaku Weinstein yang disebut sebagai predator seksual itu juga makin terungkap lewat kicauan aktris Rose McGowan. McGowan disebut sebagai salah satu korban yang akhirnya berdamai dengan kompensasi $10 ribu di tahun 1997.

Beberapa perempuan juga telah melaporkan Weinstein sebagai korban. Di antaranya aktris Paz de La Huerta yang mengaku diperkosa Weinstein 2 kali.




(tia/doc)

Hide Ads