Babak Baru Perseteruan Arya Claproth dan Karen Pooroe

Babak Baru Perseteruan Arya Claproth dan Karen Pooroe

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 12 Mar 2020 07:45 WIB
Arya Claproth
Foto: Arya Claproth
Jakarta - Arya Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Kasus tersebut telah dilaporkan istrinya, Karen Pooroe di Polrestabes Bandung.

Di balik dugaan kasus KDRT, pihak kuasa hukum Arya pun mengungkapkan adanya perzinaan. Hal itu yang memicu pertengkaran diantara mereka.

"Ada hubungannya (dugaan perzinaan)" ujar Andreas Nahot Silitonga, selaku kuasa hukum Arya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).


"Sebelumnya itu gini, jadi laporan itu kan menjadi terbuka. Arya itu kan mau meng-keep sebenernya jangan sampai aib si Karen ini diketahui oleh Zefi (anaknya) waktu itu," sambungnya.

Hal ini kian ditutupi oleh Arya lantaran ia tak ingin anaknya tahu. Saat ini, anaknya telah meninggal dunia dan tak ada lagi hal yang mencegah Arya untuk menjelaskan latar belakang di balik kasus KDRT-nya.

"Kenapa baru sekarang karena situasinya berubah. Satu-satunya yang menghalangi Arya menutupinya adalah anak dan anak itu udah nggak ada. Ditambah lagi Arya disudutkan dan di luar konteks semua dibilang celana dalam Zefi (anak) bolong, utangnya banyak. Apa hubungannya? itu murni pencemaran nama baik. Sebenarnya alasan untuk menutupi nggak ada lagi," papar Andreas.


Hal itu telah disampaikan saat Arya melayangkan gugatan perceraiannya dengan Karen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Iya (ada dalam gugatan). Itu sebetulnya bukan hal baru kita udah bicarakan itu. Alasan gugatan diajukan ya diliat aja proses pengadilannya bukan kita cari semua sudah terdokumentasi dengan baik," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak Arya pun mengungkapkan adanya bukti soal tudingan perzinaan pada Karen.

"(Bukti) Ada," tutup Andreas.




(pig/doc)

Hide Ads