Arya Claporth ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menduga Arya sudah berkali-kali melakukan KDRT psikis kepada sang istri, Karen Poore.
"Dilakukan hal tersebut itu sudah sering," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Pada September 2019, Karen kembali mendapat kekerasan psikis lagi berupa kata-kata kasar yang diucapkan suaminya itu. Atas dasar tersebut, penyanyi jebolan 'Indonesian Idol' itu melaporkan perbuatan suaminya ke Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang kami sidik itu saat kejadian, sebelum-sebelumnya itu sudah pernah dilakukan, tapi tidak ada yang direkam. Kekerasan yang dilaporkan terjadi pada September 2019," kata Galih.
![]() |
Polisi akan segera memanggil Arya untuk diperiksa sebagai tersangka. Surat pemanggilan akan dilayangkan segera.
"Karena baru kita naikkan, jadi kita akan layangkan surat panggilan kepada tersangka," tuturnya.
Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut KDRT yang dialami Karen berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
(dir/imk)