Jadi Tersangka KDRT ke Karen Pooroe, Apa Respons Arya Claproth?

Jadi Tersangka KDRT ke Karen Pooroe, Apa Respons Arya Claproth?

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 11 Mar 2020 16:31 WIB
Suami Karen Pooroe
Arya Claproth / Foto: Pingkan (detikHOT)
Jakarta -

Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Claproth, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan sang istri di Polrestabes Bandung. Apa respons Arya?

Kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga, angkat bicara. Dia menegaskan bahwa status tersangka ke Arya bukanlah akhir dari segalanya.

"Saya rasa hal tersebut bukan akhir dari segala-galanya. Penetapan tersangka merupakan suatu proses dalam penegakan hukum, baik dari Karen sebagai pelapor dan juga Arya sebagai tersangka adalah sebagai pencari keadilan," ujar Andreas saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berstatus tersangka, Arya akan kembali diperiksa oleh Polrestabes Bandung. Andreas mengatakan pihaknya akan membeberkan bukti-bukti untuk mematahkan dugaan KDRT itu.

"Proses penyidikan akan bergulir dan akan diputuskan oleh penyidik dan kejaksaan apakah kasus ini akan layak untuk dipersidangkan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Dari pihak Arya akan membuktikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," tutup Andreas.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Arya Claproth sebagai tersangka. Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.

"Tersangkanya yaitu Arya Claproth, suami dari pelapor. Sudah kita tingkatkan statusnya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).




(pig/imk)

Hide Ads