Penolakan tersebut berlangsung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Penolakan eksepsi tersebut telah dilakukan langsung oleh Sigit Hendradi selaku JPU.
Nikita pun merasa tak masalah, jika eksepsinya ditolak. Ia tak kecewa juga akan hal tersebut.
"(Eksepsi ditolak) Nggak kecewa sama sekali, nggak kaget. Memang harus dilanjutin (kasus) kalau misalkan tadi diterima, berarti kan nanti kalian (awak media) nggak dapat berita apa-apa," sahut Nikita usai persidangan.
Atas penolakan eksepsi Nikita, sidangnya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2020. Hal ini telah disetujui oleh hakim ketua.
"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," tukas hakim ketua.
Diketahui, Nikita telah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief. Atas kasusnya ini, Nikita telah didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
(mau/nu2)