JPU Akan Tanggapi Keberatan Nikita Mirzani di Sidang Dugaan KDRT

JPU Akan Tanggapi Keberatan Nikita Mirzani di Sidang Dugaan KDRT

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 09 Mar 2020 13:14 WIB
Nikita Mirzani
Foto: Nikita MIrzani. Pingkan/detikHOT
Jakarta -

Sidang lanjutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan, akan kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini, beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Nikita minggu lalu. Hal ini telah dikonfirmasi Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita.

"Hari ini (agenda sidang) tanggapan jaksa," ujar Fachmi saat dihubungi detikcom, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fachmi menyebut kliennya itu sudah siap untuk mendengarkan tanggapan JPU. Fachmi pun memberikan penjelasan lebih lanjut terkait eksepsi yang diajukan Nikita minggu lalu.

ADVERTISEMENT

"(Nikita) Siaplah. Eksepsi Nikita ada 15 keberatan, salah satunya adalah perkara ini sesuai Perma No. 1 Tahun 1956 harus di hentikan karena masih ada sengketa antara pelapor dan Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Fachmi.

"Eksepsi juga terkait penerapan pasal yang keliru, uraiannya mengenai penganiayaan tapi nggak di uraikan. Menyebabkan pelapor tidak dapat bekerja dan menjalankan jabatannya. Eksepsi juga terkait adanya uraian menyuruh Wahyu, supir Niki, namun nggak ada dakwaan pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Fachmi lagi.

Seperti yang diketahui, kasus ini menyeret Nikita menjadi tersangka dan harus dijemput paksa pada 31 Januari 2020.

Nikita pun telah dilaporkan Dipo Latief atas Kasus dugaan penganiayaan dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP.




(pig/wes)

Hide Ads