Sidang putusan itsbat serta cerai, Benazir Endang dan Limbad ditunda. Hal itu karena majelis hakim yang menangani sidang tersebut tak hadir.
"Sebenarnya hari kalau tim nya (majelis hakim) tidak ada pergantian sebetulnya hari ini bisa putusan, verstek," kata Hardiansyah, pengacara Benazir saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Rabu (4/3/2020).
"Tapi karena hakimnya berhalangan hadir, sehingga putusan tidak bisa dilaksanakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal seharusnya, sidang kali ini beragendakan saksi dari Benazir Endang. Limbad dan istri pertama nya, Susi juga diharapkan hadir pada sidang tersebut.
"Namun sayang, tergugat Limbad dengan Susi sampai saat ini tidak dapat hadir. Ini sidang ketiga. Tapi, karena kebijakan majelis hakim yang terdahulu berhalangan hadir sehingga sidang ditunda sampai tanggal 26 Maret, hari Kamis. Dan tergugat tetap akan dipanggil," ujar Amri Luzarfi, pengacara Benazir lainnya.
"Tapi, yang saya harapkan agar Mister Limbad bisa hadir. Harus dilihat akibat dalam masalah ini. Kalau diputus verstek, akibat hukumnya bagaimana dengan anaknya. Apabila disahkan pernikahannya, warisannya muncul. Harta gono-gini juga. Jadi hadir saja dulu, sampaikan. Datang baik, selesai juga baik," timpal Hardiansyah.
(hnh/pus)