"Kita berhasil mengamankan RH yang membawa pesanan dari 2 orang. Inisialnya adalah A, laki-laki. Pada saat melakukan transaksi di lobby Tower Gloria. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap mereka yang menerima inisial A dan wanita inisial VS. A sama VS pasangan kekasih dan tinggal di apartemen tersebut sudah kurang lebih 7 bulan," lanjutnya.
Saat penangkapan Vitalia, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,63 gram, Happy Five 3 papan, alat pengisap (bong) dan sejumlah telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan barang bukti ekstasi 10 butir sesuai pesanan. Ada Happy Five 3 papan, 1 papan sekitar 10 berarti 30 butir. Dikembangkan lagi penggeledahan di situ, ditemukan lagi 1 plastik kecil sabu berat 0,63 gram, happy five 4 butir," jelasnya.
"Dan juga alat-alat pengisap sabu lengkap di kamar si A. Kamar udah disewa sekitar 7 bulan yang lalu dengan VS. Sekarang yang bersangkutannya sudah dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk pengembangan," lanjut Yusri.
Kembali mengingat, Vitalia telah ditangkap pertama kali atas kasus yang sama pada 2015 silam. Namun hal itu disebut tak terbukti.
Simak Video "Video: Yang Beda di Kehamilan Anak Ketiga Evi Masamba"
[Gambas:Video 20detik]
(pig/imk)