Mengenai hal itu, pengacara Medina Zein, Machi, akhirnya buka suara. Ia mengaku tidak mengetahui perihal itu.
"Wah, saya juga nggak tahu tuh," kata pengacara Medina Zein, Machi, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pihaknya sudah tidak wewenang atas Medina Zein.
"Bukan wewenang kita (polisi). Harusnya tanya ke tempat rehabilitasinya (di) Pasar Jumat karena sudah bukan wewenang kita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada detikcom, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya kepolisian sudah memberikan hasil assessment agar Medina direhabilitasi. Namun, soal Medina yang diduga bebas jalan-jalan ke mal, menurut Yusri itu adalah wewenang tempat medina jalani rehabilitasi.
"Kita kan sudah memberikan assessment. Kalau dia sudah bisa jalan-jalan ke mal harusnya tanya ke tempat rehabilitasinya," kata Yusri kembali menegaskan.
Seperti diketahui, Medina Zein diamankan polisi pada 28 Desember 2019. Penahanannya adalah buntut dari pengembangan kasus narkotika Ibra Azhari, yang sudah lebih dulu ditangkap pada 22 Desember 2019.
Simak Video "Hukuman Penjara Medina Zein Diperberat MA"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/dar)