Pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo, menjabarkan piutang tersebut memang betul nilainya mencapai Rp 2 miliar. Dari nilai Rp 2 miliar, baru sekitar Rp 300 juta yang dikembalikan ke Lina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daftar piutang berikut bukti-buktinya sudah diserahkan ke Putri Delina," kata Abdurrahman kepada detikcom.
Selain itu, Putri juga mempunyai hak untuk menagih piutang almarhumah Lina.
"Putri Delina yang akan nagih," tukasnya.
(pus/wes)