Hal itu dijelaskan oleh pengacaranya, Abdurrahman T Pratomo.
"Piutang ya bukan hutang. Kalau utang almarhumah nggak punya utang," tegas Abdurrahman T Pratomo kepada detikcom melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Piutangnya benar kurang lebih segitu," kata Abdurrahman.
Piutang adalah uang yang dipinjamkan oleh Lina semasa hidupnya ke orang. Uang tersebut bisa ditagih.
"Sudah ditagih. Sudah masuk sekitar Rp 300 jutaan. Jadi tersisa Rp 1,7 miliar," jelasnya.
Sedangkan Teddy mengatakan untuk masalah aset dan piutang, Lina memilih untuk menyerahkan kepada Abdurrahman untuk memberikan penjelasan.
"Kalau masalah itu, bisa tanya ke lawyer-nya," jawab Teddy dihubungi terpisah.
(pus/dal)