Tak terima dengan putusan itu, Nurul Qomar pun naik banding. Ia merasa tak melakukan apa yang dituduhkan.
"Saya tidak terima, (banding) karena saya tidak terima hukuman itu karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan jadi ketika majelis hakim 'Pak Qomar sebagai terdakwa apakah menerima keputusan majelis hakim?'" kata Qomar di Universitas Asyafiah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2019).
Qomar pun beralasan tak melakukan pemalsuan SKL S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta. Karena saat itu, ia mengaku sedang disertasi dan tinggal menunggu sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terima hukuman majelis, karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, jadi saya naik banding gitu," lanjutnya.
Meski diadukan oleh rekannya sendiri, Muhadi Setiabudi, Qomar mengaku ini adalah sebuah ujian yang harus dilalui.
"Tapi ini proses yang saya harus lalui, yang harus saya tempuh, dan bagian sebagai peningkatan endurance daya tahan (saya)," pungkasnya.
(fbr/mau)