6 Fakta Zul Zivilia yang Dituntut Seumur Hidup karena Narkoba

6 Fakta Zul Zivilia yang Dituntut Seumur Hidup karena Narkoba

Virgina Maulita Putri - detikHot
Selasa, 10 Des 2019 11:41 WIB
6 Fakta Zul Zivilia yang Dituntut Seumur Hidup karena Narkoba Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta - Sidang tuntutan Zulkifli alias Zul Zivilia akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

Kasus Zul Zivilia berawal ketika ia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara pada 1 Maret 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 fakta seputar Zul Zivilia yang dirangkum detikHot:

1. Sempat Sekolah Musik

Setelah lulus dari SMA, Zul sempat menempuh pendidikan seni musik di salah satu universitas negeri. Tapi pendidikannya tidak berhasil diselesaikan karena faktor biaya.

2. Jadi TKI di Jepang

Berhenti kuliah, Zul kemudian bergabung ke Balai Latihan Kerja (BLK). Setelah mengurus sejumlah keperluan, ia pun kemudian memperoleh kesempatan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang pada tahun 2003.

3. Kegiatan di Jepang

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut mengerjakan sejumlah profesi selama di Jepang. Ia pernah menjadi buruh perusahaan las otomotif, pengecoran logam hingga buruh pabrik kerupuk.

Selama di Jepang, Zul tidak melupakan bakat musiknya. Ia pernah tampil bermusik di Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat, bahkan pernah menjadi penyanyi pembuka konser band Naff di Jepang.



4. Bentuk Zivilia

Setelah bertemu dan berkenalan dengan personil Naff, Zul pun didorong untuk mendirikan bandnya sendiri. Sepulangnya dari Jepang, ia pun telah menuliskan beberapa lagu dengan aliran J-pop.

Pada 8 Agustus 2008, Zivilia kemudian terbentuk dan memulai kiprahnya di dunia musik. Sebelumnya dikenal dengan nama Teplan Band, band ini kemudian menjadi semakin populer setelah dirilisnya single 'Aishiteru'.

5. Terjerat Narkoba

Pada 1 Maret 2019, Zul Zivilia ditangkap polisi di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.000 butir.

6. Dituntut Seumur Hidup

Sidang tuntutan Zulkifli alias Zul 'Zivilia' akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah 8 kali ditunda. Ia dituntut penjara seumur hidup karena didakwa sebagai pengedar narkoba.

"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," sambungnya.


(vmp/erd)

Hide Ads