"Memutuskan, terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU, Fedrik Adhar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
"Pidana penjara terhadap terdakwa Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Zul 'Zivilia' mengaku pasrah apa pun tuntutan yang diberikan oleh JPU. Ia mengaku hal ini sudah menjadi suratan takdirnya.
Bahkan pelantun 'Aishiteru' itu menyebut penjara adalah tempat terbaiknya. Seperti diketahui Zul 'Zivilia' memang semakin religius semenjak berada di hotel prodeo itu.
(hnh/mau)