Kabar tersebut diketahui dari situs website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 9 Desember 2019, Trio 'ikan asin' akan duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (benar)," ujar Achmad Guntur.
Kasus perkara 'ikan asin' nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny M. Sany. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah didaftarkan ke persidangan sejak 26 November 2019.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar diundang sebagai bintang tamu di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Pada saat itu, Galih Ginanjar menceritakan masa lalunya tersebut dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Dalam video tersebut, Galih Ginanjar menceritakan kehidupan seksualnya dengan Fairuz A Rafiq hingga terucap bau 'ikan asin'.
Merasa dicemarkan, Fairuz A Rafiq melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui ITE.
(hnh/pus)