Trio 'Ikan Asin' Akan Sidang 9 Desember

Trio 'Ikan Asin' Akan Sidang 9 Desember

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 04 Des 2019 18:47 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memasuki babak baru. Senin depan, ketiganya akan menjalankan sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar tersebut diketahui dari situs website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 9 Desember 2019, Trio 'ikan asin' akan duduk di kursi pesakitan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dibenarkan oleh Achmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (4/12/2019).

"Ya (benar)," ujar Achmad Guntur.

Kasus perkara 'ikan asin' nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny M. Sany. Ketiga tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah didaftarkan ke persidangan sejak 26 November 2019.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar diundang sebagai bintang tamu di channel YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Pada saat itu, Galih Ginanjar menceritakan masa lalunya tersebut dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.



Dalam video tersebut, Galih Ginanjar menceritakan kehidupan seksualnya dengan Fairuz A Rafiq hingga terucap bau 'ikan asin'.

Merasa dicemarkan, Fairuz A Rafiq melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ia dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik melalui ITE.


(hnh/pus)

Hide Ads