Pengajuan Hak Asuh Anak Tamara Ditolak
Rabu, 16 Nov 2005 16:21 WIB
Jakarta - Belum juga hakim mengetuk palu perceraian, Tamara mengajukan hak asuh anak. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim menolak pengajuan hak provisi yang diajukannya.Majelis hakim yang diketuai Sulaeman Abduh, SH menganggap hak provisi (hak asuh anak) tidak sesuai dengan pokok perkara. Karenanya, hakim menolak gugatan provisi tersebut.Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Tamara, Elza Syarief. Menurutnya, penolakan majelis hakim dikarenakan kondisi Rasya, anak Tamara-Rafly, telah stabil."Rafly sudah memberi keluangan pada Rasya untuk bertemu Tamara. Sementara gugatan hak asuh diajukan ketika Tamara mengalami kesulitan bertemu Rasya," terang Elza ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kawasan Pejaten, Rabu (16/11/2005).Pihak Tamara mengaku tidak keberatan dengan putusan hakim tersebut. Pihaknya nanti akan mengajukan lagi usai hakim menerima gugatan Tamara untuk bercerai dari Rafly.Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tamara menyatakan kekecewaannya atas kurang kerjasamanya pihak Rafly untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Elza menegaskan, pihaknya sudah cukup bersabar dengan kecuekan Rafly dan kuasa hukumnya. Untuk itu, ia berencana membeberkan permasalah sesungguhnya yang terjadi dalam rumah tangga Tamara-Rafly pada publik, Rabu (23/11/2005) depan.Bagaimana dengan Rafly? Suami Tamara yang awalnya keukeuh tak ingin menceraikan istrinya itu mulai melemah. Ia sudah pasrah dengan kemungkinan yang akan terjadi. "Melihat perkembangan terakhir, saya sudah pasrah dengan apa yang terjadi. Tapi saya tetap berharap kami akan kembali bersatu," ucap Rafly ditemui usai persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (23/11/2005) mendatang. (ana/)











































