"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Krisnugroho.
Jefri akan tetap menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Usai Sidang, Tangis Jefri Nichol Pecah |
Jefri Nichol diketahui ditangkap Polres Jakarta Selatan atas kasus narkoba jenis ganja. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Berita Jefri diciduk polisi karena narkoba menghebohkan dunia hiburan. Meski begitu, ia tetap dibanjiri dukungan dari para artis Tanah Air.
(fbr/mau)