"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," ujar kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin si Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).
Gisel juga sudah menyerahkan beberapa bukti terkait fitnah video syur tersebut. Mulai dari saksi hingga video dan screnshoot video porno itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti, dimana Mbak Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik. Sementara seperti itu," sambungnya.
Mantan istri Gading Marten itu melaporkan dengan beberapa pasal. Mulai dari pasal pencemaran nama baik hingga undang-undang pornografi.
"Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ungkap Sandy Arifin.
"Itu ancamannya semua enam tahun," tukasnya.
Laporan Gisel teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
(hnh/kmb)