Gisel Resmi Polisikan Akun Medsos hingga Grup WhatsApp soal Fitnah Video Syur

Gisel Resmi Polisikan Akun Medsos hingga Grup WhatsApp soal Fitnah Video Syur

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 25 Okt 2019 16:47 WIB
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Laporan Gisella Anastasia soal fitnah video syur diterima pihak kepolisian. Ibu satu anak itu resmi mempolisikan beberapa akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan konten video porno hingga screenshot tersebut.

"Agendanya hari ini kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup whatsapp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," ujar kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin si Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).

Gisel juga sudah menyerahkan beberapa bukti terkait fitnah video syur tersebut. Mulai dari saksi hingga video dan screnshoot video porno itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," kata Sandy Arifin.

"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti, dimana Mbak Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik. Sementara seperti itu," sambungnya.



Mantan istri Gading Marten itu melaporkan dengan beberapa pasal. Mulai dari pasal pencemaran nama baik hingga undang-undang pornografi.

"Pasalnya tadi yang pertama penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ungkap Sandy Arifin.

"Itu ancamannya semua enam tahun," tukasnya.

Laporan Gisel teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.





(hnh/kmb)

Hide Ads