Mantan anggota DPR Periode 2014-2019, Anang Hermansyah mempertanyakan penggabungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi satu kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan kemunduran seperti pemerintahan SBY periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musisi senior asal Jember itu menyebut rencana tersebut memukul mundur capaian yang telah dilakukan Jokowi di periode pertama. Keberadaan UU Ekraf yang dihasilkan secara bersama-sama antara DPR dan Pemerintah periode lalu menjadi tonggak penting kebangkitan Ekraf di Indonesia.
"Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna," tambahnya.
"Pasal 30 ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif apakah bentuknya kementerian atau lembaga. Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," keluh Anang.
Kementerian Pariwisata dan Ekraf Gabung, Anang Nilai Tidak Akan Fokus
Foto: Noel/detikFoto
|
"Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya Rp 784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus Rp 1.200 triliun," bebernya.
"Risikonya, salah satu sektor akan menjadi anak tiri. Itu terjadi di periode 2009-2014," tukas Anang.
Tidak mudah menurut Anang jika ekonomi kreatif dan pariwisata digabung. Itu akan memberikan dampak untuk penggabungan dua SDM yang sebelumnya berbeda.
"Menteri baru di setahun pertama hanya sibuk mengurus dapur internal kementerian mulai penataan birokrasi, renstra termasuk bagaimana menjalin komunikasi politik dengan parlemen. Itu pekerjaan yang tidak mudah," ingat Anang.
Kini, Jokowi sudah resmi mengumumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia 2019-2024 dijabat oleh Wishnutama Kusubandio.
Halaman 2 dari 2