"Dia bilang gunakan lagi karena ada masalah keluarga. Mudah-mudahan cepat selesai," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2019).
Argo mengatakan, ini bukan kali pertamanya Amir Mirza Gumay mengkonsumsi narkoba. Beberapa tahun yang lalu, ia juga pernah memakainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia pernah gunakan 2014, berhenti, menggunakan, berhenti menggunakan lagi," sambung Argo.
Atas perbuatannya tersebut, sutradara film 'Anak Negeri Metalith' itu terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Amir Mirza Gumay ditangkap bersama rekannya di sebuah kontrakan di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019) pukul 14.00 WIB. Ketika diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,52 gram bruto, 1 buah alat hisap sabu dan 2 buah HP.
(hnh/nu2)