Meski begitu, polisi tidak menahannya. Tessa dianggap tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
"Perempuan yang bersama saya juga nggak ada keterkaitan apapun," kata Rifat Umar.
Rifat Umar diamankan polisi pada Rabu (2/10) dini hari di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah ganja yang beragam jenis kemasan.
Akibat narkoba, Rifat Umar terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT