Ridho diciduk kepolisian Polres Jakarta Barat karena memiliki narkoba jenis sabu. Karena kasusnya ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun kini, Ridho Rhoma terancam masuk bui lagi lantaran MA menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Ia mengaku siap akan hal itu. (mau/nu2)