Dari Kasus Elza, Hotman Paris dan Melaney Ricardo Juga Bisa Dipidana

Dari Kasus Elza, Hotman Paris dan Melaney Ricardo Juga Bisa Dipidana

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 03 Sep 2019 07:30 WIB
2.

Dari Kasus Elza, Hotman Paris dan Melaney Ricardo Juga Bisa Dipidana

Dari Kasus Elza, Hotman Paris dan Melaney Ricardo Juga Bisa Dipidana
Foto: Elza Syarief di kantornya / Hanif H

"Oleh karena itu apa yang terjadi dalam acara itu tidak melulu tanggung jawab yang langsung melakukan (actus reus) NM (Nikita Mirzani). Tetapi juga produser dan sutradara ikut bertanggung jawab," tambahnya.

Nama pengacara kondang Hotman Paris, hingga Melaney Richardo juga dapat ikut terjerat dalam kasus oleh Abdul.

"Iya (Hotman dan Meylani dapat terjerat)," tegas Abdul.


"Jadi jika di bawa ke ranah hukum, perbuatan NM (Nikita Mirzani) harus dilihat satu paket bersama peserta dan pembantu, produser, dan sutradara acaranya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasannya kemudian dilanjutkan oleh pasal yang berpotensi menjerat kasus secara pidana.

"Konsepsi pelaku dalam hukum pidana tidak hanya pelaku langsung. Tetapi juga PESERTA (Pasal 55 KUHP, menyuruh, penyerta, atau yang menjanjikan) dan PEMBANTU (Pasal 56) memberi bantuan pada saat perbuatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan sebelum perbuatan," tandas Abdul.

(pig/doc)
Hide Ads