Namun Nunung disebut masih harus menunggu keputusan dari kejaksaan terkait laporan berkas siap sidangnya.
"Hasil assessment terpadu yang diberikan oleh BNNP itu adalah merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi secara medis dan secara sosial ya di lembaga kemasyarakatan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan," papar Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini tim penyidik telah memberikan berkas kesaksian Nunung dan Jan Sambiran kepada kejaksaan untuk menjalankan lebih lanjut kasusnya. Calvin menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil keputusan kejaksaan untuk meneruskan proses rehabilitasi Nunung.
"Saat ini penyidik tetap melakukan proses hukum yang sedang berjalan, berkas sudah kita kirim nanti kalau sudah P21 maka tersangka kita kirim ke kejaksaan," tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menahan Nunung sebagaimana hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini penyidik masih menjalankan proses hukum yang berjalan. Artinya tersangka NN dan JJ ini masih di tahap penyidikan kita," pungkas Calvin.
(pig/kmb)