"Setelah dilakukan pemeriksaan urine, ternyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja urinenya positif dengan barang bukti tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi memang tertangkap tangan pada saat membeli papir tadi ditemukan," imbuh Indra.
Kemudian dari pengembangan itu Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang pada Senin (22/7) pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan itu diamankan ganja seberat 6.01 gram yang disembunyikan di dalam kulkas.
"Kemudian akhirnya dikembangkan maka ditemukan barang bukti di kediamannya salah satu apartemen di kawasan Kemang," pungkas Indra Jafar.
(fbr/doc)