Hilda Kukuh Pernikahan dengan Kriss Hatta Tak Pernah Disahkan Pengadilan

Hilda Kukuh Pernikahan dengan Kriss Hatta Tak Pernah Disahkan Pengadilan

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 15 Jul 2019 08:00 WIB
Foto: Hilda di sidang Kriss Hatta / Hanif Hawari
Jakarta - Setelah bebas dan divonis tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta kembali berniat ajukan permohonan cerai. Sedangkan Hilda Vitria tetap merasa tak ada pernikahan.

Hilda Vitria merasa tak pernah ada pernikahan yang sah dengan Kriss Hatta. Pengacara Hilda, Fahmi Bachmid pun menuturkan status pernikahannya tak pernah disahkan oleh Pengadilan Agama.

"Sampai saaat ini belum putusan Pengadilan Agama yang menyatakan adanya perkawinan tersebut dan dinyatakan sah. Karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan tidak menerima gugatan Hilda maupun gugatan rekonpensi KH," jelas Fahmi Bachmid kepada detikHOT, Senin (15/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Hilda Vitria menyatakan adanya pernikahan dengan Kriss Hatta saat menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pernikahan itu dalam kondisi tertekan.

Kukuh pernikahannya dengan Kriss Hatta tidak sah, pihak Hilda kembali mengungkit dirinya tidak kenal dengan wali hakim yang menikahkannya dengan Kriss Hatta. Meski adanya proses tersebut, Fahmi menyebut ada syarat nikah yang tak terpenuhi.

"Tidak pernah berubah, bahwa tidak pernah ada pernikahan di hadapan kepala KUA juga tidak kenal apalagi bertemu dengan H Madina yang tertulis sebagai wali hakim," ungkapnya.

"Soal kejadian di Halim menurut syarat nikah tidak terpenuhi karena tidak ada wali nikah. Sedangkan wali nikah merupakan syarat mutlak dalam pernikahan bagi perempuan yang beragama Islam," tegas pengacara Hilda, Fahmi Bachmid.




(pus/dal)

Hide Ads