Setelah majelis hakim memvonis Kriss Hatta tidak bersalah pada 4 Juli 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diinformasikan sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 Juli 2019. Oleh karena itu, status Kriss Hatta masih sebagai terdakwa.
"Jaksa sudah kasasi tertanggal 10 Juli 2019. Maka status KH masih terdakwa," kata Fahmi Bachmid, pengacara Hilda Vitria kepada detikHOT, Senin (15/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana Kriss Hatta untuk cerai, menurut pihak Hilda Vitria tidak ada kaitannya. Karena menurut Fahmi Bachmid, kliennya tak pernah menikah di depan kepala KUA dan tak ada wali nikah.
"Untuk perkara pidananya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan sudah menyatakan kasasi tertanggal 10 Juli 2019, maka status KH masih terdakwa. Sedangkan untuk urusan ke Pengadilan Agama bagi Hilda itu nggak ada kaitannya karena tidak ada perkawinan di hadapan Kepala KUA dan tidak ada wali nikah," pungkas Fahmi Bachmid.
Kasus ini sudah berjaalan nyaris dua tahun, Kriss Hatta yang dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Hilda Vitria juga sudah sempat merasakan dinginnya dinding penjara selama tiga bulan. Atas laporan dugaan pemalsuan data pernikahan dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2018 dan ditahan pada 9 April 2019 di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
(pus/dal)