Artis Audi Marissa menggugat cerai suaminya, Anthony Xie, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki.
Richard mengatakan perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie telah tercatat di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada 3 September 2026.
"Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September," kata Richard kepada awak media di kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Audi Marissa Berduka, Ayah Meninggal Dunia |
Dalam kesempatan tersebut, Richard juga ditanya mengenai gugatan terkait harta bersama atau harta gono-gini serta kemungkinan adanya perjanjian pranikah antara Audi Marissa dan Anthony Xie.
Menurut Richard, dari perkara yang telah dibacanya, hal tersebut belum tergambar secara jelas.
"Eh sebelum, eh selama kami membacanya, eh tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikutilah," ujarnya.
Richard kemudian menjelaskan mekanisme persidangan perdana perkara perceraian di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut kedua belah pihak pada prinsipnya diharapkan hadir dalam sidang pertama.
"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama tuh kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi," jelasnya.
Apabila kedua pihak telah hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah mediasi. Hal tersebut tetap berlaku apabila para pihak hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
"Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi. Seperti itu tata caranya," kata Richard.
Richard menegaskan proses mediasi juga menjadi bagian dari tahapan persidangan di PN, sebagaimana mekanisme penyelesaian perkara perdata pada umumnya.
"Ya pasti. Pasti seperti itu juga. Nanti kita tahap pertama ketika para pihak lengkap, baik ada kuasanya atau tidak, pasti kita melalui proses mediasi. Seperti itu," pungkasnya.
(fbr/mau)










































