"Majelis tadi sangat mengharap sekali Indrayana klien kami atau yang disebut Bopak supaya hadir karena baru sidang pertama bopak harus hadir maka sidang ditunda sidangnya 28 Mei," ungkap Jhon di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan) Kesibukannya saja, artinya baru permulaan belum lagi menyangkut masalah subtansi, jadi dia akan datang kalau besok kan udah jadi bagian persidangan yang sudah mulai urgen dia wajib untuk hadir.
Disinggung ada rasa kecewa terhadap Bopak yang tak hadir dalam siang Putri Mayangsari mengaku pasrah. Apalagi diakui Putri dia sudah hilang kontak dengan Bopak sejak lima tahun lalu.
"Ya mau gimama lagi Bopaknya tidak hadir sedang ke luar kota ada halangan karena diharuskan Bopaknya hadir," kata Putri Mayangsari dalam kesempatan yang sama.
"Ya aku juga kurang tau kan aku juga lost contact selama ini udah dari 2014 sampe 2019," lanjut Putri. (fbr/doc)