"Ada dua (alasan) sih walaupun kita susun dalam konteks konstruksi hukumnya itu profisi atau tuntutan yang diputus terlebih dahulu mengenai anak. Tapi subtansinya tidak mungkin itu terkabul kan kalo ada suatu perceraian gitu loh.Materi gugatan kita adalah perceraian tapi itu ada permintaan sebelum perceraian itu adalah tuntutan profisi, Diperiksa dulu DNAnya," kata Jhon Pieter Simanjuntak di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (21/5/2019).
Menurut Bopak, ada keganjilan pada kehamilan istrinya kala itu. Saat usia pernikahan mereka berumur sebulan, Putri sudah melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Bokap keukeuh meminta Putri melakukan tes DNA. Pihaknya berjanji jika anak tersebut adalah darah dagingnya, Bopak siap menafkahi.
"Kalo itu memang benar anak Bopak, dia wajib tanggung jawab," ungkap Jhon.
"Ya kalau tidak, itu yang disebutkan satu pohon mangga distek pohon rambutan, apakah mungkin atau tidak, putusan Mahkamah Konstitusi jelas banget. Bahwa harus dibuktikan dengan tes DNA sah anak daripada Bopak itu yang kita minta," lanjutnya.
Sementara itu, disinggung mengapa baru sekarang Bopak menggugat dan mempermasalahkan anak yang mirip bule itu, menurut John Simanjuntak sebetulnya hal itu sudah ada sejak 2014, namun pihak Putri Mayangsari tidak pernah mau mewujudkan permintaan Bopak.
"Sudah sebenarnya dari 2014, bahkan kita udah bayar kok, dari pihak tergugat atau termohon tidak pernah mau dan juga anak itu tidak pernah mau, artinya kita tidak bisa bertepuk tangan ke sebelah, berarti sarana itu apa ya kita harus menggunakan sarana hukum supaya mereka tahu," tukasnya.
(fbr/dar)