Dalam sidang tersebut JPU Rinaldy menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Steve Emmanuel pada sidang sebelumnya. Lantaran hal tersebut, Steve merasa ada keanehan di kasusnya.
"Ya intinya kenapa buru-buru P-21 kan, biasanya orang harus dua sampai tiga bulan lebih, ini saya belum dua bulan dipindahkan ke (Rutan) Salemba gitu," ujar Steve Emmanuel usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Steve Emmanuel menyebut ada prosedur yang belum dilakukan pihak kepolisian dalam mengusut kasusnya.
"Hari yang harusnya saya bisa tanda tangan dengan penasehat hukum saya adalah hari yang saya dipindahkan. Masih ada prosesnya sebenarnya itu dari kepolisian belum beres. Penasehat hukum belum ditunjuk. Jadi ada yang aneh gitu," sambungnya lagi.
Sidang Steve Emmanuel akan dilanjutkan pada Kamis (11/4/2019) dengan agenda Putusan Sela. (hnh/nu2)