Gusti Randa Terdakwa Kasus Penipuan
Senin, 26 Sep 2005 17:33 WIB
Jakarta - Dituduh menggelapkan uang Rp 38,3 Juta oleh rekan bisnisnya, Gusti Randa terpaksa duduk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa kasus yang berkenaan dengan produksi sinetron 'P' RCTI.Kasus yang berujung ke jalur hukum ini berawal dari kesulitan rumah produksi Imaji Charisma Selaras untuk menayangkan sinetron 'P' di RCTI. Agar sinetron yang dibintangi Nafa Urbach tersebut segera tayang, Direktur Utama Imaji Charisma Selaras, Siti Khaeri, meminta tolong Gusti Randa untuk melobi Lala Hamid selaku Direktur Program RCTI pada masa itu.Berdasarkan persetujuan bersama antara Gusti Randa dan Siti Khaeri, keduanya sepakat untuk memberikan uang 'pelicin' sebesar US$ 2.000. Lalu pada 8 November 2005, kembali Siti menyerahkan uang Rp 10 Juta pada Gusti untuk tambahan uang pelicin.Ketika dikonfrontasi langsung pada Lala Hamid, Siti mengaku terkejut. Pasalnya, Lala mengaku tidak menerima titipan uang dari tangan Gusti Randa. Merasa tertipu, Siti kemudian melaporkan Gusti Randa ke Polres Jakarta Selatan.Ternyata, sebelum Siti melaporkan Gusti ke Polres Jaksel, ia terlebih dulu dilaporkan oleh suami Nia Paramita tersebut ke Polda Metro Jaya karena belum membayar honor pemain. Selain itu, ada permasalahan lain yang membuat Gusti berang pada Siti.Menurut versi Gusti Randa, dirinya tidak menggelapkan uang Rp 38,3 Juta seperti yang dituduhkan penggugat. Uang yang awalnya dipakai untuk pelicin tersebut, digunakan oleh Gusti untuk membayar utang-utang PT Imaji Charisma Selaras berkenaan dengan produksi sinetron 'P'."Semua uang itu telah habis untuk produksi sinetron P dan untuk membayar semua utang-utangnya," terang Gusti Randa ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2005).Gusti menambahkan, PT Imaji dalam produksi sinetron tersebut hanya mampu menyelesaikan 6 episode. Produksi tidak dilanjutkan karena rumah produksi itu tak memiliki uang lagi. Khawatir dituntut RCTI yang telah memberi uang muka 20%, maka dibuatlah surat pelimpahan produksi pada Gusti Randa tertanggal 6 Januari 2005. Dan kelanjutan episode 7 sampai 9 menjadi tanggung jawab Gusti Randa. Entah kenapa, PT Imaji masih meminta bayaran untuk 3 episode tersebut. Karena hal ini jugalah Gusti memutuskan melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya."Saya juga enggak tahu kenapa akhirnya saya yang jadi terdakwa," ujar Gusti yang menjadi pengacara untuk dirinya.Siti Khaeri yang hari ini menjadi saksi pelapor, menolak berkomentar tentang persidangan tersebut. Ia dan pengacaranya menyerahkan semua persoalan pada ketentuan majelis hakim."Kami tidak bisa berkomentar apa-apa. Biar saja majelis hakim yang menyelesaikannya," ujar Siti.Sidang ini akan dilanjutkan Senin (3/10/2005) depan dengan jadwal menghadirkan saksi-saksi dari Gusti Randa. (ana/)











































