"(Ancaman) 5 sampai 20 tahun (penjara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Kamis (14/2/2019).
Sebelumnya Jupiter pernah ditangkap karena mengkonsumsi sabu pada 10 Mei 2016 dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara sekitar tujuh bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, ia pun harus berurusan lagi dengan hukum. Senin (11/2) pukul 07.30 WIB, Jupiter Fortissimo lagi-lagi diamankan oleh polisi karena sabu di kos-kosan kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti 0,47 gram sabu beserta alat isapnya.
Saat ditangkap, pria 37 tahun itu sedang mengangkat almari dengan temannya, Eko ke dalam kamar kos.
"Saat ditangkap mereka sedang di lantai 1. Mau mengangkat almari, mau ditaruh di lantai 4. Karena ia baru melakukan sewa sebulan. Tapi baru ditempati seminggu," sambung Argo Yuwono.
Tonton juga: Ini Alasan Jupiter Fortissimo Pakai Narkoba Lagi
(hnh/kmb)