Pengacara F, Didit Pramana Putra mengatakan penangguhan dilakukan karena alasan kemanusiaan. F diketahui tengah mengandung.
"Wajib melalui Polsek jadi diberikan penangguhan penahanan dari Polda Jatim tapi harus lapor ke Polsek terdekat. Lapor terus," ujar Didit, Senin (11/2) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muncikari F menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. F, melalui kuasa hukum, menegaskan muncikari Vanessa yang sebenarnya adalah S. F hanya menjadi salah satu orang yang mengirimkan uang ke S.
"Dikarenakan yang menjadi muncikari Vanessa bukan F tapi S. F hanya mengirimkan uang ke S itu pun sesuai pemesanan dari si W. Nah kenapa kami tetap bela? Karena kami punya prinsip tidak ada sesorang yang lahir di dunia ini bercita-cita ingin menjadi muncikari," katanya.
Selain F, polisi juga menetapkan status tersangka kepada muncikari ES dan TN.
Artis Vanessa Angel juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia kini masih mendekam di penjara bersama muncikari lainnya. (nkn/ken)