Padahal, Maryke sangat berharap Tyas bisa hadir dan membawa Amandine. Sebab, sudah setahun ini ia belum bertemu dengan cucunya.
"Jangan coba-coba untuk memutus tali silaturahmi antar keluarga yang sedarah. Ini jelas hubungan darahnya ada putusan Pengadilan Agama Jaksel dan itu harusnya Amandine ada di pangkuan ibunya. Faktanya secara fisik anak itu di bawah kekuasaan orang lain. Di mana Amandine berada, neneknya juga nggak tahu," ujar tim kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal itu, pihak Maryke sudah melaporkannya ke polisi. Agustinus berharap semoga kepolisian bisa cepat menuntas kasus dugaan penculikan dan eksploitasi anak itu.
Tonton video: Dipanggil KPAI, Tyas Mirasih Lagi-lagi Mangkir
"Kami tegaskan kepada pihak yang telah kami adukan ke KPAI, dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus membawa anak pergi tanpa izin sah dari pemegang yang sah lalu atas eksploitasi anak, makanya kami mohon Kapolda Metro Jaya untuk mengintes, memonitor masalah ini karena menyangkut kasus anak," papar Agustinus Nahak.
"Kami minta KPAI untuk tegas sebagai lembaga negara di bawah presiden. Juga bisa mendatangkan pihak teradu dengan cucu klien kami," pungkasnya (hnh/dar)