Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya hanya menangkap tersangka YW dan kawan-kawan pada hari Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kero Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke apartemen tersangka AS di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut sudah ada tersangka JR (Aris eks 'Idol'), AY, AM, dan YS.
Sabu tersebut dibeli AS dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum, minuman keras 'Red Label'.
Tonton 'Deretan Kontroversi Aris ''Idol'' Sebelum Tersangkut Kasus Narkoba' :
(pus/ken)