Awal Kasus Aris 'Idol', Polisi Tangkap Tersangka Pembawa Ratusan Ekstasi

Awal Kasus Aris 'Idol', Polisi Tangkap Tersangka Pembawa Ratusan Ekstasi

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 16 Jan 2019 12:47 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Aris eks 'Idol' ditangkap karena narkoba oleh Unit II Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Awalnya polisi menangkap tersangka YW yang kedapatan membawa ratusan butir ekstasi.

Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok awalnya hanya menangkap tersangka YW dan kawan-kawan pada hari Selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kero Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YW kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto. Kemudian, dari situ didapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen diwilayah Jakarta Selatan.



Setelah itu Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke apartemen tersangka AS di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di apartemen tersebut sudah ada tersangka JR (Aris eks 'Idol'), AY, AM, dan YS.

Sabu tersebut dibeli AS dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum, minuman keras 'Red Label'.


Tonton 'Deretan Kontroversi Aris ''Idol'' Sebelum Tersangkut Kasus Narkoba' :

[Gambas:Video 20detik]

(pus/ken)

Hide Ads